JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka tunggal kasus tabrakan maut mobil Nissan Grand Livina yang terjadi pada kamis (27/12) dini hari lalu pada pukul 01:20 WIB dini hari di jalan Ampera Raya, Andika Pradika (27) yang mengakibatkan tewasnya 2 orang almarhum Maulana dan Herdianto.
Sejak malam tahun baru lalu, Andika sudah dipindahkan penahanannya di RS Polri Keramat Jati. Hal ini disampaikan kanit Laka Polres Jakarta Selatan AKPB M Sigit.
"Iya supir Livina maut Andika Pradika sudah ditahan di RS Polri Keramata Jati sejak tanggal (31/12)," ujarnya, Rabu (2/1).
Proses penyidikan kasus laka lantas Nissan Grand Livina telah memasuki babak baru dalam proses penyelidikan atas kasus tabrakan maut. Kanit Laka menambahkan, "iya warga negara korea selatan Heuwanchuel hanya sebagai saksi, dan banyak saksi-saksi lainnya," tambahnya.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan melalui Kanit Laka AKBP Sigit mengatakan, "mengenai rekonstruksi di lokasi kejadian dalam waktu dekat ini akan kita lakukan", jelas Kanit Laka.
Sementara mengenai pasal-pasal apa saja yang akan disangkakan kepada supir Livina maut, AKBP Sigit mengatakan, "akan dikenakan pasal 283 Jo 287 Jo 310 ayat 3," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat kejadian maut itu, supir Livina sempat mendapat perawatan intensif di RS Fatmawati karena mengalami luka robek di wajah, dan sempat muntah darah akibat dari benturan dan pukulan warga yang marah di lokasi kejadian, tetapi untunglah anggota Polisi segera mengamankan dan menyelamatkan Andika yang saat ditemui di RS Fatmawati masih jalan sempoyongan.(bhc/put) |